Ruangfakta.com, TENGGARONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, akan mengevaluasi penerapan aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS). Evaluasi dilakukan menyusul masih ditemukannya pegawai yang melakukan absensi elektronik, tetapi tidak masuk kantor.

Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, penggunaan aplikasi PRAKTIS yang berbasis pemindaian wajah belum sepenuhnya menjamin kedisiplinan pegawai. Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi penerapan sistem tersebut sekaligus menyiapkan langkah penanganan terhadap ASN yang melanggar ketentuan kehadiran.

“Kita masih menemukan pegawai yang hanya absen saja secara elektronik, tapi tidak masuk kerja,” kata Rendra saat ditemui di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (23/10/2026).

Rendra menjelaskan, BKPSDM akan berkoordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pimpinan OPD diminta melakukan pembinaan dan meminta penjelasan langsung dari pegawai yang bersangkutan terkait alasan tidak masuk kantor.

Menurut dia, pelanggaran disiplin tersebut sejauh ini masih berupa ketidakhadiran dalam hitungan hari. Setelah mendapat teguran, pegawai yang bersangkutan kembali masuk kerja.

Meski demikian, BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar disiplin tetap dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

“Pasti ada sanksinya, baik ringan, sedang, maupun berat,” ujarnya.

Rendra menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran pegawai selama berbulan-bulan.

Aplikasi PRAKTIS Diterapkan Sejak Agustus 2026

Aplikasi PRAKTIS diresmikan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Sistem presensi berbasis pemindaian wajah tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Sebelum penerapan aplikasi PRAKTIS, sistem absensi pegawai masih dilakukan secara manual. Sistem tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena dinilai belum mampu mengawasi kehadiran pegawai secara optimal dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Melalui evaluasi ini, BKPSDM Kukar berharap penerapan presensi elektronik dapat berjalan lebih efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi. Pengawasan serta pembinaan dari pimpinan OPD juga dinilai penting untuk memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan.

ASN Kukar Diminta Tingkatkan Kompetensi

Selain persoalan kedisiplinan, Rendra mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Kukar agar terus meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan BKPSDM.

Pelatihan tersebut tersedia dalam format daring maupun tatap muka. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kemampuan pegawai sekaligus menjadi bagian dari pengukuran manajemen talenta ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

“Ini juga untuk mengukur manajemen talenta pegawai Kukar, yang jumlahnya sudah mencapai 18.553 orang,” pungkasnya.

BKPSDM Kukar berharap penguatan disiplin dan peningkatan kompetensi dapat berjalan beriringan untuk mendukung kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.(Red/Adv)