Ruangfakta.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tetap menjalankan Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik melalui pemberian bantuan hibah bagi pondok pesantren (ponpes), sekolah swasta, dan rumah ibadah. Namun, penyaluran bantuan akan dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan bantuan untuk pondok pesantren dan rumah ibadah tetap menjadi bagian dari program pemerintah daerah pada 2026. Meski demikian, keterbatasan anggaran membuat penyalurannya perlu disesuaikan dengan ketersediaan kas daerah.

“Tahun ini, kita masih tetap salurkan bantuan untuk ponpes dan rumah ibadah,” kata Fathul di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (23/10).

Dia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk hibah uang kepada pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan sebagai penerima hibah. Setiap permohonan akan diproses melalui mekanisme verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Di tengah kondisi fiskal daerah, Pemkab Kukar menerapkan kebijakan belanja berdasarkan skala prioritas. Langkah tersebut dilakukan agar program pemerintah tetap berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pasti kita pakai kebijakan skala prioritas, mana yang didahulukan,” ujarnya.

Fathul menyebut, lembaga yang telah menjadi mitra pemerintah daerah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi bagian dari prioritas penyaluran sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Sementara itu, penyaluran bantuan bagi pondok pesantren dan rumah ibadah lainnya masih menunggu ketersediaan anggaran kas daerah.

“Kita tunggu tambahan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Pengajuan Hibah Melalui Verifikasi

Besaran bantuan hibah yang diberikan kepada masing-masing pemohon menyesuaikan proposal yang diajukan. Permohonan tersebut umumnya berkaitan dengan kebutuhan rehabilitasi bangunan maupun fasilitas penunjang kegiatan lembaga.

Sebelum bantuan disalurkan, tim Pemkab Kukar akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kelayakan permohonan.

Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai salah satu tahapan sebelum pencairan dana hibah.

“Jika memenuhi syarat, maka akan dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk lanjut ke tahapan selanjutnya pencairan hibah,” tutur Fathul.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan pemberian bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan dan kebutuhan penerima yang telah diverifikasi.

Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Telah Disalurkan

Selain bantuan untuk pondok pesantren dan rumah ibadah, Pemkab Kukar juga menjalankan program bantuan pendidikan melalui beasiswa stimulan, beasiswa tematik, serta bantuan pendidikan bagi santri dan pondok pesantren.

Fathul mengatakan, penyaluran bantuan pendidikan untuk periode pertama telah dilakukan. Untuk beasiswa stimulan dan tematik, anggaran yang disalurkan mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Adapun bantuan pendidikan bagi santri pondok pesantren mencapai Rp 6,5 miliar.

“Kalau untuk bantuan pendidikan santri ponpes sebesar Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.

Pemkab Kukar juga berencana mempertahankan besaran program bantuan pendidikan pada 2027, dengan target minimal setara dengan program tahun sebelumnya. Perencanaan tersebut mencakup jumlah penerima maupun nilai bantuan yang diberikan.

Meski demikian, pelaksanaan program beasiswa daerah perlu diselaraskan dengan program beasiswa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Gratispol. Sebab, berdasarkan ketentuan yang disampaikan, penerima Gratispol tidak dapat menerima beasiswa Kukar Idaman Terbaik secara bersamaan.

Karena itu, pemerintah daerah merencanakan pembukaan pendaftaran beasiswa kabupaten lebih dahulu sebelum pendaftaran beasiswa tingkat provinsi dibuka.

“Jadi keputusannya, beasiswa dari kabupaten dibuka dulu pendaftarannya, baru beasiswa Pemprov dibuka,” pungkasnya.

Melalui program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Kukar berupaya melanjutkan dukungan bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan rumah ibadah, dengan tetap menyesuaikan pelaksanaan program terhadap kondisi keuangan daerah. (ADV/Red)