Ruangfakta.com. JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap kepada pejabat BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri dari BMS, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.
“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP untuk pengadaan barang dan jasa dalam penanganan bencana. Dana itu merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.
Juru Bicara KPK menegaskan dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema tersebut memungkinkan pengadaan dilakukan dengan cepat ketika status darurat bencana ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada klaster pertama, KPK mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024-2026. Dalam kurun waktu tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan BMS. Total nilai pengadaan yang terkait dengan penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.
KPK menduga, dana dari pengadaan yang menggunakan DSP mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan dana yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
Per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar.
Selain konflik kepentingan, KPK mengusut dugaan suap dalam proses pengadaan yang menggunakan DSP pada 2026.
Dalam klaster kedua ini, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS. Pada periode Januari-September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER.
GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS. Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian penerimaan tersebut diduga berasal dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Dalam penanganan perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Sementara itu, SNG dan GER selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun GPS selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
