Ruangfakta.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memperluas akses pelayanan imigrasi agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Tenggarong.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus paspor baru maupun penggantian paspor tanpa harus selalu mendatangi kantor imigrasi di Samarinda.
Asisten II Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan pengembangan layanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ke depan, pelayanan di MPP Kukar juga direncanakan terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Ke depan, layanan ini akan terus dilengkapi dan diintegrasikan dengan pelayanan lain, termasuk administrasi kependudukan atau Disdukcapil. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, misalnya dalam pengurusan paspor,” kata Iryanto di MPP Tenggarong, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan imigrasi di MPP Kukar sebenarnya telah berjalan selama beberapa tahun. Peluncuran Beranda Imigrasi menjadi bagian dari penguatan identitas dan penyempurnaan layanan yang sudah tersedia.
Selain di tingkat kabupaten, pelayanan imigrasi juga telah menjangkau tiga kecamatan melalui Mini Mal Pelayanan Publik (Mini MPP) berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi.
Iryanto berharap layanan di MPP Kukar dapat beroperasi setiap hari. Namun, hal tersebut masih bergantung pada kesiapan fasilitas dan biaya operasional.
“Jika fasilitas kita sudah lebih memadai, harapannya pelayanan bisa dilakukan setiap hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Jeacky Gerung, menegaskan bahwa peluncuran Beranda Imigrasi bukan berarti pelayanan baru dimulai.
Layanan sebelumnya tetap berjalan, sedangkan peluncuran ini memperkuat identitas pelayanan imigrasi di MPP.
Secara nasional, terdapat 254 Beranda Imigrasi yang diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saat ini, layanan di MPP Kukar terbatas pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Pelayanan bagi warga negara asing belum tersedia.
Jeacky berharap layanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang responsif dan akuntabel.
“Harapannya tentu imigrasi menghadirkan pelayanan yang terbaik, intinya adalah untuk kebutuhan masyarakat yang terbaik, kemudian menghadirkan pelayanan yang responsif dan akuntabel,” pungkasnya.(Red/Adv)
