Ruangfakta.com. SAMARINDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap Ibrahim Asritang alias Baim (35), yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita 73 paket sabu dengan berat total 72 gram bruto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan Ibrahim di Samarinda dan kawasan Kilometer 73 Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Desa Perangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan pada Selasa (20/10/2026). Petugas kemudian mengidentifikasi Ibrahim sebagai orang yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas menangkap pelaku berinisial I di pinggir jalan kawasan Taman Cerdas, Kota Samarinda. Dari lokasi pertama itu, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat 16,48 gram bruto,” jelas Romylus.

Romylus menambahkan polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp 3,35 juta, satu kotak rokok, satu wadah berwarna merah, satu bundel plastik klip, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengantarkan paket sabu.
Saat diperiksa, Ibrahim mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Sekitar pukul 13.50 Wita, dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah rumah Ibrahim. Dari sebuah dompet berwarna coklat yang disimpan di bawah kursi, petugas menemukan 54 paket sabu dengan berat 55,52 gram bruto.
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, sendok takar yang terbuat dari sedotan, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Berdasarkan keterangan pelaku inisial I, sabu diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu disebut diperoleh pada Minggu (18/10/2026) melalui sistem penempatan barang di sekitar Jembatan Mahakam, Kota Samarinda,” kata Romylus.
Ibrahim mengaku menerima sekitar dua bal atau kurang lebih 100 gram sabu dari M. Ia juga mengaku telah menjual sabu tersebut selama sekitar dua bulan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Ibrahim diduga dibantu dua orang yang disebut sebagai anak buahnya. Keduanya masing-masing berinisial atau dikenal dengan nama Om Timur, yang berlokasi di Perangat Selatan dan disebut menguasai sekitar 5 gram sabu, serta Dani di Muara Badak dengan jumlah sekitar 10 gram.
Keterangan mengenai pemasok dan dua orang yang diduga membantu mengedarkan sabu tersebut masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ibrahim beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih perlu menelusuri keberadaan M serta mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya untuk memastikan asal-usul pasokan sabu dan cakupan jaringan peredaran narkotika tersebut.
