Ruangfakta.com. BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial AH (29) yang diduga membawa sabu seberat 2,126 kilogram bruto di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Polisi menyebut barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Tanjung yang kini masuk daftar pencarian orang.

“Penangkapan pelaku AH pada hari Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di tepi jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Desa Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu, Jumat 9 Oktober 2026.

Romylus menambahkan penangkapa terhadap pelaku AH ini hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdirektorat II sejak Selasa (29/9/2026). Petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka dari Kabupaten Berau sebelum menangkapnya di lokasi kejadian.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram atau berat netto 1.954 gram.

Barang bukti itu ditemukan bersama sebuah tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu dan dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna merah muda.

“Dalam pemeriksaan sementara, pelaku inisial AH menyebut barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Tanjung. Polisi masih mencantumkan orang tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Romylus.

Pelaku inisial AH merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan tahun 1996 itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta.

Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan Haerul dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.