Ruangfakta.com. SAMARINDA — Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samarinda, Kalimantan Timur, merekam rata-rata 1.000 dugaan pelanggaran lalu lintas setiap hari. Namun, hanya sekitar 30 temuan yang berujung pada pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan setelah melalui verifikasi petugas.
Artinya, jumlah temuan yang ditindaklanjuti dengan surat konfirmasi hanya sekitar 3 persen dari rata-rata rekaman dugaan pelanggaran harian. Kepolisian menyatakan, setiap rekaman harus diperiksa untuk memastikan bukti visual dan identitas kendaraan sesuai sebelum proses penindakan dilanjutkan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Komisaris Polisi La Ode Prasetyo Fuad mengatakan, rekaman kamera elektronik tidak serta-merta menjadi dasar penindakan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran benar-benar terjadi dan kendaraan yang terekam dapat diidentifikasi dengan tepat.
“Rekaman dari kamera ETLE harus melalui pemeriksaan petugas sebelum ditindaklanjuti. Kami perlu memastikan bukti visual dan identitas kendaraan sesuai agar penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi,” kata La Ode, Rabu (28/10/2026).
Besarnya jumlah rekaman yang masuk setiap hari menjadi tantangan dalam pengawasan lalu lintas berbasis elektronik. Karena itu, verifikasi menjadi tahapan penting sebelum kepolisian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Dari hasil pemantauan kamera, pelanggaran terkait perlengkapan keselamatan masih kerap ditemukan. Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Petugas juga menemukan indikasi ketidaksesuaian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan data registrasi kepolisian. Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan tambahan sebelum dapat dipastikan sebagai pelanggaran.
“Petugas juga mendapati sejumlah indikasi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kendaraan. Temuan tersebut perlu dicocokkan kembali melalui pemeriksaan agar status dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” ujar La Ode.
Pengawasan ETLE statis di Samarinda saat ini didukung delapan titik kamera, yakni Check Point Lembuswana, E-Police Lembuswana, Check Point Simpang Muara, E-Police Simpang Muara, Check Point Jembatan Mahakam, Check Point Kusuma Bangsa, Check Point Jembatan Mahkota II, serta Check Point Simpang Alaya.
Penggunaan ETLE juga menjadi bagian dari upaya pengendalian pelanggaran selama Operasi Patuh Mahakam 2026. Selain penindakan sesuai ketentuan, kepolisian mengedepankan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
La Ode berharap, pengawasan elektronik tidak hanya mendorong kepatuhan karena adanya kamera, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polresta Samarinda mencatat 146 kasus kecelakaan lalu lintas hingga Oktober 2026. Angka tersebut menjadi perhatian kepolisian untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan.
Kepolisian mengimbau pengendara mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas, menggunakan helm atau sabuk pengaman, serta memastikan pelat nomor dan dokumen kendaraan sesuai aturan.
Melalui pengawasan elektronik, penegakan hukum, dan edukasi, kepolisian berharap pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan di Samarinda meningkat.
