Ruangfakta.com. SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan 37 orang untuk diperiksa terkait dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aktivitas pengangkutan kabel tersebut viral di media sosial.

Pamapta II Polresta Samarinda, IPDA Fardhan, membenarkan pengamanan tersebut. Menurut dia, polisi juga telah meminta keterangan dari delapan warga yang mengetahui atau melaporkan dugaan pencurian kabel itu.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam laporan warga antara lain Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri. Hingga Minggu (25/10/2026), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda masih memeriksa 37 orang yang diamankan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Status hukum setiap orang yang diamankan belum dapat dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta kepolisian segera mengusut dugaan pencurian kabel yang dilakukan sekelompok pekerja pada malam hari di sejumlah ruas jalan. Pemerintah Kota Samarinda telah mengantongi rekaman video yang memperlihatkan sebuah truk, sejumlah pekerja berompi menyerupai petugas, serta aktivitas pengangkutan kabel.

Andi Harun menegaskan, kegiatan tersebut tidak diketahui sebagai pekerjaan resmi pemerintah. Menurut dia, pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan jaringan utilitas harus dilengkapi izin dan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.

Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas serupa, terutama jika dilakukan pada malam hari tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Warga juga diminta segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada kepolisian sektor setempat atau aparat penegak hukum.

Dugaan pencurian kabel tersebut perlu diusut karena berpotensi menimbulkan kerugian dan mengganggu layanan kepada masyarakat, termasuk layanan kelistrikan. Pemerintah kota mengajak warga turut menjaga fasilitas umum serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Catatan penyuntingan: Naskah disusun dengan gaya berita Kompas cetak, mengutamakan informasi utama, kronologi, dan konteks kepentingan publik. Istilah diamankan dan diduga dipertahankan untuk menghindari kesan bahwa seluruh orang yang diperiksa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Sebelum diterbitkan, sebaiknya konfirmasikan kembali kepada kepolisian apakah 37 orang tersebut masih berstatus saksi atau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pastikan apakah delapan warga itu merupakan pelapor atau saksi.