Ruangfakta.com. BALIKPAPAN – Tim Operasional Subdirektorat 2 menangkap seorang pria berinisial MA dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Narkoba Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.

Penangkapan terhadap pelaku MA dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Terduga pelaku diamankan di depan teras rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Operasional Subdit 2 melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pelaku MA dan melakukan penggeledahan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu menjelaskan dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto total 3,9 gram. Paket narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Marlboro Filter Black.

Selain sabu, petugas turut menyita satu bundel plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit telepon seluler merek Nokia 6.1 Plus berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diduga pengedar sabu MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Kadir, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Romylus.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh petugas. Informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Kadir maupun dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut belum dijelaskan dalam keterangan kasus yang disampaikan.

Atas dugaan perbuatannya, Mulyadi disangkakan melanggar ketentuan terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, terdapat alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.